PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa maksud grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi || tolong jwb eh

1 Jawaban

  • Grasi:tindakan meniadakan hukuman yang telah di putuskan oleh hakim.
    Rehabilitasi:tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim yg kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa di bandingkan dg perkiraan semula/bahkan tdk bersalah
    Amnesti:suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibag hukum pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut
    Abolisi:Suatu tindakan untuk menghentikan penyusupan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Pertanyaan Lainnya