PPKn

Pertanyaan

apa yang di maksud dengan grasi,amnesti,abolisi,dan rehabilitasi??tolong ya dijawab

1 Jawaban

  • -Grasi adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
    -Rehabilitasi adalah hak presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang yang pernah dihukum.
    -Amnesti adalah hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana setelah diadili.
    -Abolisi adalah hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili.
    semoga membantu ya..

Pertanyaan Lainnya