Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Merup
PPKn
belza1642
Pertanyaan
Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Merupakan pengertian dari ??? Mohon di bantu yah... makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban PutriTrianaa
Jawabannya pencegahan
semoga membantu ya ^^