Kedudukan Mahkamah Internasional untuk mengadili kejahatan internasional yaitu di
PPKn
HyHanna4786
Pertanyaan
Kedudukan Mahkamah Internasional untuk mengadili kejahatan internasional yaitu di
1 Jawaban
-
1. Jawaban shabrina7725
2) Mahkamah Pidana ιnтernaѕιonal.
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 19 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.