Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam uud 1945 0 Pasal
PPKn
Juniorjk5705
Pertanyaan
Ketentuan mengenai calon presiden tertuang dalam uud 1945 0 Pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahma1435
Rumusan Pasal 6 dan 6A UUD 1945 Beserta Penjelasan
Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Perubahan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“orang Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara.
Rumusan itu konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1) dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat.
d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung tercantum dalam Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5.). Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputuskan empat ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), sedangkan ayat (4) diputuskan dalam Perubahan Keempat (tahun 2002). Rumusan perubahan sebagai berikut.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam