jelaskan sanksi hukuman yg termasuk hukum pidana perdana tata usaha negara dagang??
PPKn
Nabila080804
Pertanyaan
jelaskan sanksi hukuman yg termasuk hukum pidana perdana tata usaha negara dagang??
1 Jawaban
-
1. Jawaban syavahana
Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim
semoga membantu...