PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Hak Asasi Manusia pada periode 1996-1998

1 Jawaban

  • peraturan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibuat pada periode 1996-1998 bahwa apabila terjadi penganiyaan, pemberlakukan, pelecehan yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) maka sesuai dengan pasal Hak Asasi Manusia (HAM) pelakunya akan dikenakan sanksi ataupun penjara atas perlakuan yang tidak sewajar.
    JANGAN LUPA LOVENYA ^_^

Pertanyaan Lainnya