PPKn

Pertanyaan

pokok pikiran keemlat dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

2 Jawaban

  • Pokok pikiran keempat:
    yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar filsafat negara Pancasila.
  • Alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip Negara Indonesia, yaitu:
    a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
    b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
    c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
    d. dasar negara, yaitu Pancasila.

    Alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Pertanyaan Lainnya