PPKn

Pertanyaan

tuliskan wewenang pemerintahan daerah berdasarkan uu no. 6 tahun 1959 tentang pemerintahan daerah?

1 Jawaban

  • lebih tepatnya Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959. Menurut peraturan itu pemerintahan daerah terdiri dari:

    Eksekutif
    Kepala Daerah dengan dibantu Badan Pemerintah Harian (BPH)
    Legislatif
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

    Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bagi Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerahbagi Daerah Tingkat II dengan syarat tertentu. Kepala Daerah dapat diangkat baik dari calon yang diajukan DPRD maupun dari luar calon yang diusulkan DPRD. Masa jabatan Kepala Daerah sama seperti masa jabatan DPRD. Kepala Daerah adalah Pegawai Negara dan karenanya tidak dapat diberhentikan karena keputusan DPRD.

    Kepala Daerah Istimewa diangkat dari keturunan keluarga yang berkuasamenjalankan pemerintahan di daerah pada zaman sebelum Republik Indonesia dengan syarat tertentu dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan tata cara yang sama dengan Kepala Daerah Istimewa.

    BPH terdiri dari 3 sampai 5 anggota kecuali yang berasal dari anggota DPD sebelumnya. Anggota BPH diangkat dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan Mendagri dan Otda.

Pertanyaan Lainnya