Seseorang tidak bisa di nyatakan bersalah sebelum ada bukti bukti yang kuat dan kesalahannya di nyatakan melaoui kekuasaaan hukum tetap hal tersebut merupakan a
PPKn
Elis11111
Pertanyaan
Seseorang tidak bisa di nyatakan bersalah sebelum ada bukti bukti yang kuat dan kesalahannya di nyatakan melaoui kekuasaaan hukum tetap hal tersebut merupakan arti dari asas....
1 Jawaban
-
1. Jawaban bintang940
Asas keadilan
Semoga membantu