Hukum yang mengatur segala tugas dan kewajiban pejabat pemerintahan dari pusat sampai daerah di sebut hukum...
PPKn
Elis11111
Pertanyaan
Hukum yang mengatur segala tugas dan kewajiban pejabat pemerintahan dari pusat sampai daerah di sebut hukum...
1 Jawaban
-
1. Jawaban faris371
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kita sering mendengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan dari Pelaksana Harian. Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktik pun istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara di jabatan tertentu seperti Ketua KPK atau Kapolri, atau pada jabatan struktural lainnya.
Setidaknya ada dua hal yang perlu diperjelas dari istilah-istilah di atas. Pertama, apa pengertian atau maksud ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’. Kedua, jika dilekatkan dengan jabatan seseorang apakah istilah-istilah itu memiliki konsekuensi hukum.
Salah satu cara memberikan penjelasan atas hal pertama adalah melihat istilah dan definisi frasa tadi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Istilah Plt dan Plh antara lain disebut dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Rumusannya: “Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas”.
Masalahnya, UUAP tak memberikan penjelasan apa yang dimaksud ‘pelaksana harian’ dan ‘pelaksana tugas’. Selain itu, sebelum UUAP lahir konsep Plh dan Plt sudah dikenal dan dipraktikkan. Tetapi kita bisa melacak ketentuannya lebih jauh dari Pasal 14 UUAP yang mengatur tentang mandat. Ada dua kategori pejabat yang memperoleh mandat, yaitu ditugaskan oleh Badan dan/atau Pemerintahan di atasnya, atau merupakan pelaksanaan tugas rutin. Tugas rutin adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Nah, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin tersebut terdiri dari Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Coba pilah masuk kategori berhalangan yang mana keadaan pejabat definitif berikut: cuti lebaran, menunaikan ibadah haji, kunjungan ke daerah, mengikuti sekolah pimpinan, atau dirawat di rumah sakit.
Kalau merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002, semua kategori tadi menjadi dasar untuk mengangkat Pelaksana Harian. Disebutkan dalam SK Kepala BKN ini, jika ada pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, Atasan Pejabat segera menunjuk Pelaksana Harian. Ketentuannya dirinci dalam SK tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian itu.
Konsep Pelaksana Tugas selama ini merujuk pada SK Kepala BKN No. K.26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas. Konteksnya adalah jika tidak ada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.
PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural antara lain menyebutkan agar dapat diangkat dalam jabatan struktural serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Jika tak ada di lingkungan instansi tersebut, maka boleh diangkat diangkat seorang Pelaksana Tugas demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Syarat-syarat dan mekanismenya diatur dalam SK Kepala BKN tadi.
Selain ‘Pelaksana Harian’ dan ‘Pelaksana Tugas’, perundang-undangan Indonesia mengenal lema ‘Penjabat’. Secara leksikal, Penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara (lihat misalnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV, cetakan ke-19 September 2015, halaman 554). Dari sini tampak bahwa maksudnya senada dengan Plh atau Plt. Lema ‘Penjabat’ bisa dibaca dalam konsepsi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah direvisi kedua melalui UU No. 9 Tahun 2015 (UU Pemda).
Pasal 86 ayat (2) UU Pemda menyebutkan “Apabila gubernur diberhentikan sementaradan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan Penjabat gubernur atas usul Menteri”. Lema Penjabat bisa juga ditemukan pada ayat 3, 5, dan 6 pasal yang sama, serta Pasal 88 ayat (1) UU Pemda. Apakah orang yang memangku jabatan untuk sementara waktu selalu disebut Penjabat? Undang-Undang Pemda tak memberikan penjelasan lebih detil.
Pembatasan
Hal kedua, jika seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif. Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat?