kebijakan kebijakan demokrasi yang diambil pemerintah RI pada masa revolusi fisik 1945 sampai 1949
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Pelaksanaan Demokrasi di Masa RevolusiKata Kunci: PPKI, KNIP
Pembahasan:
Kebijakan kebijakan demokrasi yang diambil pemerintah RI pada masa revolusi fisik 1945 sampai 1949 adalah:
1. Melakukan sidang PPKI
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 melakukan sidang pertama, membahas tugas, syarat dan memilih presiden dan wakilnya. Sidang ini dilakukan bertempat di Gedung Cuo Sangi in (sekarang bernama Gedung Pancasila), Jakarta.
Dalam sidang ini Ir. Soekarno dipilih menjadi presiden, dan Muhammat Hatta sebagai wakil persiden. karena dipilih aklamasi oleh PPKI, atas jasa-jasanya dalam perjuangan kemerdekaan, termasuk proklamasi kemerdekaan tadi.
Pada sidang pertama ini, ditetapkan pula UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang menjadi dasar negara. Sistem pemerintahan ditetapkan berupa republik presidensial.
Sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 membentuk kabinet dan pemerintahan provinsi. Sidang ketiga pada 22 Agustus 1945 membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. Membentuk KNIP
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah lembaga pemerintahan di masa awal kemerdekaan yang dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Februari 1950.
Awalnya KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Namun, kemudian KNIP menjalankan tugas sebagaimana layaknya parlemen, dan perdana menteri bertanggung jawab terhadap KNIP ini.
3. Mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 7 Oktober 1945 yang menjadikan KNIP sebagai lembaga parlemen
Pemerintahan Indonesia di awal kemerdekaan berbentuk pemerintahan Presidensial, dimana menteri pada Kabinet ditunjuk oleh Presiden dan dengan kekuasaan besar di Presiden Sukarno. Saat itu belum ada DPR yang bertindak sebagai parlemen karena pemilihan umum belum bisa dilakukan.
Melihat kondisi ini, yang dimanfatkan dalam propaganda Belanda untuk menggambarkan Indonesia sebagai pemerintahan dictator dan kolaborator Jepang yang beraliran fasis, sebagian anggota KNIP mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) untuk merubah sistem pemerintahan menjadi Parlementer, dengan Perdana Menteri sebagai pemegang kekuasaan kepala pemerintahan, dan menteri dalam kabinet yang ditunjuk oleh parlemen.
Menyikapi petisi dari para naggota KNIP ini pemerintah melalui Wakil Presiden Muhammad Hatta menerbitkan Maklumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 7 Oktober 1945. Maklumat ini menjadikan KNIP sebagai lembaga parlemen mengeluarkkan memberi kewenangan legislatif kepada KNIP, sambil menunggu terbentuknya DPR dan MPR.
4. Mengeluarkan Maklumat Pemerintah No.3 pada 30 Oktober 1945 yang membentuk partai politik
Maklumat ini menyatakan bahwa isinya pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik, karena akan membuka jalan bagi semua aliran atau paham yang ada dalam masyarakat. Pemerintah juga berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada Januari 1946.
Segera setelah maklumat politik itu lahir partai-partai politik baru antara lain adalah Masyumi, Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Katolik, Partai Kristen dan Partai Sosialis.5. Membentuk Badan-Badan kelengkapan negara
Untuk melindungi kemerdekaan dan demokrasi Indonesia yang baru terbentuk, pemerintah membentuk badan kelengkapan negara. Kabinet pertama, Kabinet Presidensial, dibentuk pada 2 September 1945. Kemudian Indonesia dibagi dalam pemerintahan propinsi yang berjumlahh 8 provinsi yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah dibentuk pada 10 September 1945.