Penjelasan tentang lembaga negara pada konstitusi ris
PPKn
muhriswanto26
Pertanyaan
Penjelasan tentang lembaga negara pada konstitusi ris
1 Jawaban
-
1. Jawaban sitimnisa17
a. presiden : kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.
b. menteri : menurut pasal 73 kons. RIS yang dpat diangkat mnjadi mnteri yg sudah berumur 25.
c. senat : senat mewakili negara negara bagian, setiap negara bagian punya 2 anggota dalam senat.
d. DPR : berwewenang untuk mengontrol pemerintah, drngan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat
e. mahkamah agung : diangkat oleh presiden dan untuk seumur hidup.
f. dewan pengawas keuangan : dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal ditentukan dengan UU federal