Dengan adanya otonomi daerah,pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan.. A. DPR B. MPR C. Mendagri D.
PPKn
fitriafebriyant
Pertanyaan
Dengan adanya otonomi daerah,pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan..
A. DPR
B. MPR
C. Mendagri
D. Kepala Daerah
E. Presiden
A. DPR
B. MPR
C. Mendagri
D. Kepala Daerah
E. Presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban dtsasmita
jawabannya D. Kepala Daerah