penggolongan hukim berdasar fungsi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Sistem Hukum dan Peradilan
Kata kunci: Penggolongan hukum berdasar fungsiPembahasan:
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya.
Hukum sebagai pengatur tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Hukum berupa kumpulan peraturan apakah itu perintah maupun larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, maka harus ditaati pula oleh masyarakat itu.
Adapun definisi hukum menurut pendapat para ahli ialah sebagai berikut:
a.Hugo de Groot : Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
b.Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur
c.Aristoteles : Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
d.Leon Duguit : Aturan tingkah laku para anggota masyarakat
e.Samidjo : Peraturan memaksa
f.S.M. Amin : Kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi
g.J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat oleh badan resmi
Hukum memiliki cirri-ciri yakni adanya perintah/larangan, bersifat memaksa dan mengikat. Barang siapa dengan sengaja melanggar suatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman atau pidana.
Adapun Unsur-unsur hukum antara lain:
a.Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
b.Peraturan dibentuk oleh badan resmi
c.Peraturan bersifat memaksa
d.Sanksi tegas dan nyata
Berdasarkan fungsinya, hukum digolongkanmenjadi dua yaitu:
1.Hukum materiilHukum materiil ialah hukum yang memuat perintah-perintah dan larangan.Contohnya, tidak boleh mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, atau setiap orang tua harus mendidik dan memelihara anaknya sampai dewasa. Hukum materiil, antara lain, dapat ditemui dalam KUHP, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
2.Hukum formal atau hukum acara,
Hukum Formal ialah segala peraturan yang memuat tata cara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, hukum materiil ini berkaitan dengan upaya yang harus ditempuh agar hukum dapat dilaksanakan. Hukum formal dapat ditemui dalam KUHP. KUHP= kitab undang-undang hukum pidana
Bagi yang melanggar hukum akan dikenakan hukuman. Hukuman tersebut mempunyai banyak jenis, yang menurut pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)antara lain sebagai berikut:
1. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
a. Pidana mati
b. Pidana penjara, seumur hidup dan sementara (maksimal 20 tahun, minimal satu tahun)
c. Pidana kurungan, maksimal satu tahun minimal satu hari
d. Pidana denda (ganti dari pidana kurungan)
e. Pidana tutupan
2. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Penyitaan barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim
Pertanyaan Lainnya