PPKn

Pertanyaan

Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar memuat prinsip pokok yaitu

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: VIII SMP

    Kategori: Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

    Kata kunci: Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar memuat prinsip pokok yaitu

    Pembahasan:

    Apabila dilihat dari segi isinya, pembukan UUD 1945 memuat prinsip pokok negara yakni:
    1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
    2. Ketentuan di adakanya UUD negara 
    3. Bentuk negara 
    4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)

    Para penyusun UUD 1945 dahulu menggunakan kata” Undang-Undang Dasar” dengan tujuan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.

    Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis. Undang-Undang Dasar berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

    Kata konstitusi berasal dari kata latin “contituere” berarti “menetapkan atau menentukan”. Sesuai lika liku perjalanan perjuangan bangsanya,setiap negara mempunyai konstitusinya sendiri. Konstitusi Negara tersebut berdasarkan filsafat dan cita-cita, kehendak dan program perjuangannya, dan sesuai dengan jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan bangsanya sendiri.

    Undang-undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari (1) Pendahulun,(2) Batang Tubuh UUD 1945  yang terdiri 37 pasal,(3) Penjelasan UUD 1945.

    Dalam Ketetapan MPR-RI disebutkan bahwa tidak merubah Pembukaan UUD 1945 adalah tepat dan benar ditinjau dari pandangan teori tentang ketatanegaraan, ditinjau dari legalitas hukum di negara Indonesia, ditinjau dari historis pembentukan dan penyusunannya, dan mungkin dari segi yang lain.

    Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar juga mengandung yaitu

     A.Sumber Kekuasaan

    Dalam alinea ketiga disebutkan bahwa pernyataan kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, hal ini bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia itu semata-mata karena mendapatkan rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa.

    Isi Alinea keempat bahwa negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa sumber kekuasaan terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah di tangan rakyat,…..”.

    Dengan demikian terdapat dua sumber kekuasaan sekaligus, yakni bersumber pada Tuhan dan bersumber pada rakyat.

    B.Hak Asasi Manusia

    1.Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia ini adalah untuk menciptakan kehidupan

    kebangsaan yang bebas, salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut untuk

    dapat direalisasikannya.

    2.Kemerdekaan negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka,

    adil dan makmur merupakan HAM yakni hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.

    3.Seluruh kalimat dalam  alinea pertama merupakan penjabaran hak asasi manusia, yakni kebebasandan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan suatu penjabaran dari kebebasan dan kesetaraan.

    C.Paham Demokrasi

    Negara Indonesia menganut paham demokrasi, yang mengakui kedaulatan di tangan rakyat,

    D.Faham Persatuan

    Prioritas dari kehidupan berbangsa dan bernegara ialah:

    1. Tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdasakan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menggambarkan bahwa kepentingan umum diletakkan di atas kepentingan pribadi tanpa kepentingan pribadi dikorbankan atau diabaikan.

    2.Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Indonesia ini adalah suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nampak dalam rumusan tersebut bahwa bukan kepentingan individu yang ditonjolkan tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.

    3. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. inilah suatu negara yang tidak boleh dilupakan.

     

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya