Penjelasan pasal 23F tentang keanggotaan bpk
PPKn
thoriqazis014
Pertanyaan
Penjelasan pasal 23F tentang keanggotaan bpk
2 Jawaban
-
1. Jawaban ApriliaSagita
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Maaf jika salah :) -
2. Jawaban fonaruth
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] dipilih dari dan oleh anggota.
Semoga membantu~