PPKn

Pertanyaan

Penjelasan pasal 23F tentang keanggotaan bpk

2 Jawaban

  • Pasal 23F

    (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
    (2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

    Maaf jika salah :)
  • Pasal 23F
    (1)    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
    (2)    Pimpinan atau ketua Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] dipilih dari dan oleh anggota.
    Semoga membantu~

Pertanyaan Lainnya