PPKn

Pertanyaan

24. sebutkan apa tugas dari masing- masing mentri ?

2 Jawaban

  • membantu presiden melaksanakan tugas sesuai bidangnya
  • 1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

    3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

    4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pertanyaan Lainnya