TI

Pertanyaan

Jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan adalah orang kafir,dan ia telah di maafkan keluarga terbunuh apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah?berikan alasanmu!

1 Jawaban

  • tidak. karena hukum qishas hanya berlaku untuk umat muslim. sedangkan si pelaku adalah orang non muslim. maka tidak ada sedikitpun kewajiban untuk membayar dhiyat / denda

Pertanyaan Lainnya