Jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan adalah orang kafir,dan ia telah di maafkan keluarga terbunuh apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah?berika
TI
wwwnurulhabibah
Pertanyaan
Jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan adalah orang kafir,dan ia telah di maafkan keluarga terbunuh apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah?berikan alasanmu!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Bunayya82
tidak. karena hukum qishas hanya berlaku untuk umat muslim. sedangkan si pelaku adalah orang non muslim. maka tidak ada sedikitpun kewajiban untuk membayar dhiyat / denda