PPKn

Pertanyaan

sebutkan tata urutan perundang undang nasinal membuat UU 10 tahun 2004

2 Jawaban

  • 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)

    3. Peraturan Pemerintah (PP)

    4. Peraturan Presiden (Perpres)

    5. Peraturan Daerah:
    a) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
    b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
    c. Peraturan Desa

  • Tata urutan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagaiberikut.
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
    b. Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
    c. Peraturan pemerintah (PP),
    d. Peraturan presiden (perpres),
    e. Peraturan daerah (perda), termasuk didalamnya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.

Pertanyaan Lainnya