Bentuk penyimpngan konstutional
PPKn
Tyarivai03
Pertanyaan
Bentuk penyimpngan konstutional
1 Jawaban
-
1. Jawaban alfrzkyprtwi
Periode UUD 1945 (1945-1949)
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.
Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
Periode UUDS 1950 (1950-1959)
Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan politik. Akibatnya, dalam rentang waktu 1950 - 1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet. Selain itu ada pertentangan tajam dalam Konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945 pada Pemerintahan Orde Lama (1959-1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Periode Berlakunya kembali UUd 1945 [ 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ]
Indonesia berhasih mengadakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1955. Tugasnya adalah untuk membuat rancangan Undang-undang untuk mengganti UUDS 1950.
Pada tanggal 10 November 1956, Konstituante bersidang di Bandung. Namun sudah lebih dari 2 tahun tidak ada hasilnya.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah Dekret Presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali UUD 1945.
a. Pemerintahan Orde Lama
1. Presiden telah mengeluarkan produk legislative yang
pada hakikatnya adalah undang-undang dalam
bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
2. MPRS dengan ketetapan No. I/MPRS/1960 telah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita”.
3. Konsepsi Pancasila berubah menjadi Konsepsi Nasakom.
4. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan membentuk DPRGR
5. Presiden membentuk MPRS, dan seluruh anggota MPRS diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
b. Pemerintahan Orde Baru
1. Penyelenggaraan Negara yang bersifat otoriter
2. Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak