Keberadaan kementrian negara ri di atur secara tegas dalam uud 1945 pasal
PPKn
powerranger093
Pertanyaan
Keberadaan kementrian negara ri di atur secara tegas dalam uud 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rohmaah1
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1.) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.