PPKn

Pertanyaan

Keberadaan kementrian negara ri di atur secara tegas dalam uud 1945 pasal

1 Jawaban

  • Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

    1.) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    2.) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    3.) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    4.) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya