PPKn

Pertanyaan

keikut sertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) adalah

2 Jawaban

  • –     Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945

    “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”

    Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .

    semoga membantu..
  • Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)

Pertanyaan Lainnya