keikut sertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) adalah
PPKn
DyahAyuu29
Pertanyaan
keikut sertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban dimascolorp06kvb
– Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
semoga membantu.. -
2. Jawaban bintang940
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)