jika ada hukum dasar tertulis berarti ada pula hukum dasar yang tidak tertulis sebutkan perbedaannya
PPKn
Nathanael3478
Pertanyaan
jika ada hukum dasar tertulis berarti ada pula hukum dasar yang tidak tertulis sebutkan perbedaannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban gaby129
bedanya yaitu bila tertulis maka berbentuk atau dibukukan sedangkan tidak tertulis yaitu tidak dibukukan tetapi hanya deklarasi atau ucapan perintah -
2. Jawaban Takenbyannizacahya1
Perbedaannya kalau hukum tertulis yha ditulis,
Kalau yg tidak terlutis yha tdk tertulis