PPKn

Pertanyaan

jika ada hukum dasar tertulis berarti ada pula hukum dasar yang tidak tertulis sebutkan perbedaannya

2 Jawaban

  • bedanya yaitu bila tertulis maka berbentuk atau dibukukan sedangkan tidak tertulis yaitu tidak dibukukan tetapi hanya deklarasi atau ucapan perintah
  • Perbedaannya kalau hukum tertulis yha ditulis,
    Kalau yg tidak terlutis yha tdk tertulis

Pertanyaan Lainnya