presiden sewaktu-waktu dapat di berhetikan oleh MPR atas usul?
PPKn
aris392
Pertanyaan
presiden sewaktu-waktu dapat di berhetikan oleh MPR atas usul?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Echo121
Karena presiden telah melakukan korupsi,keinginan sendiri atau lainnya -
2. Jawaban Soebardjoe
kinerjany yang buruk
maaf kalo salah