Tugas pokok fungsi DPR adalah,legislator,bugeting,dan kontroling
PPKn
zahwa357p08etu
Pertanyaan
Tugas pokok fungsi DPR adalah,legislator,bugeting,dan kontroling
1 Jawaban
-
1. Jawaban RipCity
Legislasi (Legislating)
Fungsi ini merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Tujuannya agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi ini selalu identik dengan proses pembentukan undang-undang. Melalui DPR lah aspirasi masyarakat akan ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut kemudian diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
Anggaran (Budgeting)
SElain itu DPR juga berfungsi dalam menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. RAPBN yang disusun oleh DPR bersama presiden tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.
Pengawasan (Controlling)
DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.