uud/pasal yang mengatur tentang norma sosial, norma hukum, norma agama dan norma moral ?
PPKn
atiiw
Pertanyaan
uud/pasal yang mengatur tentang norma sosial, norma hukum, norma agama dan norma moral ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnantaCZN
1.Norma Hukum .
Pada Pasal 1 ayat 3 UUD yakni : " Negara Indonesia adalah negara Hukum "
2.Norma Agama
Pada pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi : " Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa .