mengidentifikasikan tentang cara pendirian, tujuan, peranan, ciri ciri, manfaat, RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis2 usaha koperasi
IPS
laura471
Pertanyaan
mengidentifikasikan tentang cara pendirian, tujuan, peranan, ciri ciri, manfaat, RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis2 usaha koperasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban SangKepo
Langkah –langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal pendirian koperasi
Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan
Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
Latar belakang pendirian koperasi
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat.
Neraca awal koperasi.
Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau.
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjam uang dengan bunga ringan.
Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menghasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya
Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian, seperti palawija, pertanian sawah dan ladang.
Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll.
Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya.
Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil.
Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi.
c) Koperasi menurut unit usahanya:
Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU.
Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD.
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung.
Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah.
Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh pembagian SHU :.
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500