mengapa rapat anggota disebut pencerminan demokrasi dalam ekonomi
IPS
apasajaboleh7740
Pertanyaan
mengapa rapat anggota disebut pencerminan demokrasi dalam ekonomi
1 Jawaban
-
1. Jawaban fellicitafarrent1311
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Ini berarti pula bahwa dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.Dalam rapat anggota inilah segala masalah yang menyangkut tata kehidupan koperasi di tetapkan , dimana keputusan dalam rapat anggota, sejauh mungkin di ambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Mengingat pentingnya rapat anggota ini, maka tidak di benarkan bagi anggota-anggota koperasi untuk mewakilinya kepada orang lain.
Keberadaan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pertemuan pemilik (anggota) yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Hal ini mempunyai arti bahwa segala keputusan penting mengenai kehidupan koperasi ditentukan oleh para anggota sendiri (pasal 20-21). Namun demikian, kekuasaan Rapat Anggota tidak terbatas.
Kewenangan Rapat Anggota Koperasi
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar (Anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya)
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
Jenis Rapat Anggota Koperasi
1. Rapat Pengurus
Ø Membahas surat-surat yang masuk
Ø Memutuskan masuk atau keluar anggota
Ø Mempertimbangkan ddan memutuskan permintaan pinjaman
Ø Menilai(mengadakan evaluasi) mengenai usaha.
2. Rapat Anggota tahunan
Rapat anggota tahunan ini dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret.
3. Rapat Anggota Khusus
Jika rapat anggota tahunan menghendaki adanya perubahan dalam Anggran Dasar Koperasi atau ada pemikiran di Luar Rapat Anggota tahunan, Untuk yang demikian maka persoalan tersebut tidak dibicarakan di dalam rapat anggota tahunan melainkan harus dibawa ke rapat anggota khusus. Peraturan tentang pelaksanaan rapat anggota khusus ini ditetapkan pada AD.
4.Rapat Anggota Luar Biasa
Pada umumnya yang mengadakan rapat anggota adalah pengurus. Dalam keadaan luar biasa Pejabat koperasi/Direktorat Jenderal Koperasi dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain , misalnya:
Ø Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat Anggota.
Ø Pengurus tidak ada lagi.
Ø Keadaan darurat.