pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan . ketentuan ini te
PPKn
Kevinerik1786
Pertanyaan
pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan . ketentuan ini tercantum dalam....
1 Jawaban
-
1. Jawaban RianRialdi
peraturan yang terdapat di uud 1945 dan telah disusun rapih didalamnya
maaf klo slh, saya lupa pasal sama ayat berapa