PPKn

Pertanyaan

menjelaskan arti,fungsi,dan sifat konstitusi UUD 1945

1 Jawaban

  • Pengertian UUD 1945

    §  Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian, yaitu bagian Pembukaan 4 alinea, Batang Tubuh yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, bagian yang terakhir ialah Penjelasan pasal demi pasal.

    §  UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

    Setelah UUD 1945 diamandemen pada:

    ·        19 Oktober 1999

    ·        18 Agustus 2000

    ·        10 November 2001

    ·        10 Agustus 2002

    Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:

    ·       Pembukaan                                                                                   

    ·        Batang Tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 Pasal, 34 Pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.


    3.1.2. Kedudukan UUD 1945

     Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.


    3.1.3. Sifat UUD 1945

    UUD 1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
    1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
    2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.



    3.1.4. Fungsi UUD 1945

    Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000.

    Jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum  .



Pertanyaan Lainnya