Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya hal ini di cant
PPKn
Yulaisa9953
Pertanyaan
Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya hal ini di cantumkan uud amandemen pasal.?
1 Jawaban
-
1. Jawaban diligentpixie
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.