PPKn

Pertanyaan

Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya hal ini di cantumkan uud amandemen pasal.?

1 Jawaban

  • Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.

Pertanyaan Lainnya