pengsertian warga negada indonesia dalam pasal 2 UU no.12tahun 2006
PPKn
DarkScoper8687
Pertanyaan
pengsertian warga negada indonesia dalam pasal 2 UU no.12tahun 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban PriyaYugPrasetya
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia adalah seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 4. Bunyi Pasal 2 UU No 12 Th 2006 yaitu Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sah yang disahkan dengan UU sebagai Warga Negara.