bagaimana penglolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3)
PPKn
zamzam4148
Pertanyaan
bagaimana penglolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3)
2 Jawaban
-
1. Jawaban Winda4488
pasal 2 = cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak banyak di kuasai oleh negara.
pasal 3 = bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat. -
2. Jawaban Novitri111
Pasal 2 maaf kalo salah