PPKn

Pertanyaan

bagaimana penglolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3)

2 Jawaban

  • pasal 2 = cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak banyak di kuasai oleh negara.
    pasal 3 = bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.
  • Pasal 2 maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya