PPKn

Pertanyaan

Siapa yg dimaksud dengan penduduk berdasarkan pasal 26 ayat 2

1 Jawaban

  • Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
    - Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    - Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Pertanyaan Lainnya