Siapa yg dimaksud dengan penduduk berdasarkan pasal 26 ayat 2
PPKn
abdalhusein5371
Pertanyaan
Siapa yg dimaksud dengan penduduk berdasarkan pasal 26 ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban Huden
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa