Tuliskan dasar hukum pembentukan pengadilan agama
PPKn
chanes5927
Pertanyaan
Tuliskan dasar hukum pembentukan pengadilan agama
1 Jawaban
-
1. Jawaban mugicahyaramadhan15
DASAR HUKUM PERADILAN AGAMA:
1. Pasal (24) ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amanademennya Pasal 10 ayat 92) jo. pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman . pasal 2, 3 dan 3A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang_undang Nomor 3 Tahun 2006. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 1995, peresmian kantor oleh Gubernur Sulawesi Tenggara 25 November 1995 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara,sedangkan pelatikan ketua pengadilan Tinggi Agama kendari yang pertama pada tanggal 19 Oktober 1995.