PPKn

Pertanyaan

Tuliskan dasar hukum pembentukan pengadilan agama

1 Jawaban

  • DASAR HUKUM PERADILAN AGAMA:

     

     1. Pasal (24) ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amanademennya  Pasal 10 ayat 92) jo. pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman . pasal 2, 3 dan 3A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang_undang Nomor 3 Tahun 2006.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

    DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

    Pengadilan Tinggi Agama dibentuk berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 1995, peresmian kantor oleh Gubernur Sulawesi Tenggara 25 November 1995 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara,sedangkan pelatikan ketua pengadilan Tinggi Agama kendari yang pertama pada tanggal 19 Oktober 1995.

     

Pertanyaan Lainnya