Kenapa MK dibatasi waktu 45 hari untuk memutuskan perkara
PPKn
pangestu3610
Pertanyaan
Kenapa MK dibatasi waktu 45 hari untuk memutuskan perkara
1 Jawaban
-
1. Jawaban wulandarisidik
karena MK harus memtuskam suatu perkara secara benar, tegas, lugas, adil, dan berpendirian, jika tidak demikian, maka negara akan meproduksi banyaknya suap-menyuap, untuk memutuskan perkara, itu tidak mudah, jadi diberi waktu untuk MK memikirkannya, namun, MK ada batas waktu tersendiri untuk memutuskannya, bila terlalu lama, maka bisa saja perkara itu terbengkulai dan takterselesaikan.