PPKn

Pertanyaan

Kenapa MK dibatasi waktu 45 hari untuk memutuskan perkara

1 Jawaban

  • karena MK harus memtuskam suatu perkara secara benar, tegas, lugas, adil, dan berpendirian, jika tidak demikian, maka negara akan meproduksi banyaknya suap-menyuap, untuk memutuskan perkara, itu tidak mudah, jadi diberi waktu untuk MK memikirkannya, namun, MK ada batas waktu tersendiri untuk memutuskannya, bila terlalu lama, maka bisa saja perkara itu terbengkulai dan takterselesaikan.

Pertanyaan Lainnya