PPKn

Pertanyaan

Instrumen hukum ham internasiaoanl meliputi

1 Jawaban

  • a. Hukum kebiasaan

    Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum.Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara lain, terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang.
    b. Piagam PBB

    Dalam piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya, sebagai berikut.

    1. Pasal 55 menyatakan: “... Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan 

    2. Pasal 1 menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, maupun agama ...”.


    3. Pasal 56 menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55”.

    c. The International Bill of Human Rights

    The International Bill of Human Rights merupakan istilah yang digunakan dalam pemilihan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. 

    d. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM

    Dalam bidang-bidang tertentu yang berkenaan dengan HAM, ada berbagai traktat khusus yang mempunyai kekuatan mengikat bagi negaranegara pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah Konvensi tentang Status Pengungsi, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Perlakuan dan Penghukuman Hak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, Protokol mengenai Status Pengungsi, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya, dan Konvensi mengenai Protokol Opsi pada ICCPR yang bertujuan menghapus hukuman mati.

    e. Konvensi internasional tentang HAM

    Konvensi internasional tentang hak asasi manusia merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan, pengakuan, dan pemajuan HAM (hak asasi manusia).








Pertanyaan Lainnya