peraturan daerah kabupaten/kota di sebut oleh bupati/wali kota bersama dengan
PPKn
yulis24
Pertanyaan
peraturan daerah kabupaten/kota di sebut oleh bupati/wali kota bersama dengan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Novia6261
Peraturan Daerah Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kota dengan persetujuan bersama Walikota, sedangkan Peraturan Walikota dibentuk oleh Walikota tanpa melibatkan DPRD Kota. Di samping itu, ada perbedaan lain antara Peraturan Daerah Kota dengan Peraturan Walikota.