Apakah menurut kamu isi pembukaan uud itu dapat di ubah berikan alasannya
PPKn
elafebriani9513
Pertanyaan
Apakah menurut kamu isi pembukaan uud itu dapat di ubah berikan alasannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban zheniaa
Pembahasan :
Menurut pendapat saya, isi dari Pembukaan / Preambule UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah karena merupakan cita - cita bersama, tujuan - tujuan yang biasa juga disebut falsafah kenegaraan atau staatsidee, dan dasar kepribadian bangsa dalam membangun wadah Kesatuan Republik Indonesia. Isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia adalah hasil pemikiran, dasar tujuan, pedoman dan pegangan untuk menyelenggarakan Negara Republik Indonesia. Jikalaupun isi Pembukaan UUD diubah, itu berarti bangsa juga telah mengubah dasar, tujuan, dan cita - cita bangsa yang tertulis di dalamnya.
Juga tentang adanya kesepakatan dasar Lembaga Tinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Tetap mempertahanlan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensiil.
4. Penjelasan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal - hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal - pasal (batang tubuh).
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Serta Kesepakatan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak mengubah Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999.
Semoga membantu ^^ -
2. Jawaban Boboooo
tidak , karena perubahan terhadap pembukaan uud dilakukan dengan kesepakatan dasar .
1.Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2.Tetap mempertahankan NKRI
3.Memperkuat dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4.Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 yang memuat hal normatif akan dimasukan ke batang tubuh (pasal pasal)
5.Melakukan perubahan dengan cara addendum
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tidak boleh dirubah/diamandemen oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu, karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 dirubah maka sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri.