PPKn

Pertanyaan

Yang termasuk jenis hukum menurut isi nya adalah...

2 Jawaban

  • Hukum publik dan hukum privat
  • Menurut isinya, hukum dapat dibedakan
    menjadi dua macam, yaitu:
    1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan
    publik atau umum, orang banyak, dan negara.
    Macam-macam hukum publik sebagai berikut.
    a) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana
    atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan
    apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan
    perkara ke muka pengadilan.
    b) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai
    alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan
    susunan pemerintah suatu negara serta hubungan
    antarlembaga negara.
    c) Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur
    cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban
    dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara.
    d) Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur
    hubungan antara pemerintah dan para wajib
    pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan
    pajak.pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar
    kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung.
    e) Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur
    hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.
    2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan
    privat atau perorangan dan megatur
    hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan
    orang yang lain dengan menitikberatkan pada
    kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum
    privat adalah hukum perdata.
    contoh hukum perdata sebagai berikut
    a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan -
    peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum
    dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan
    bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.
    b) hukum keluarga yaitu hukum yang memuat tentang
    perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta
    kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan
    anak, perwalian dan pengakuan.
    c) Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang megatur
    hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
    hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku
    terhadap tiap orang) dan hak perorangan (hak-hak
    yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
    tertentu).
    d) Hukum hak waris, yaitu hukum yang megatur tentang
    benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
    e) Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan
    antara produsen dan konsumen dalam jual beli
    barang dan jasa

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya