Yang termasuk jenis hukum menurut isi nya adalah...
PPKn
didill7060
Pertanyaan
Yang termasuk jenis hukum menurut isi nya adalah...
2 Jawaban
-
1. Jawaban tiara1595
Hukum publik dan hukum privat -
2. Jawaban ismi109
Menurut isinya, hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
1) Hukum publik, yaitu hukum yang melindungi kepentingan
publik atau umum, orang banyak, dan negara.
Macam-macam hukum publik sebagai berikut.
a) Hukum Pidana, yaitu peraturan hukum mengenai pidana
atau hukum yang megatur perbuatan-perbuatan
apa yang melanggarnya, serta mengatur cara mengajukan
perkara ke muka pengadilan.
b) Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur mengenai
alat-alat perlengkapan negara, bentuk, dan
susunan pemerintah suatu negara serta hubungan
antarlembaga negara.
c) Hukum administrasi negara yaitu hukum yang megatur
cara menjalankan tugas atau hak dan kewajiban
dari pejabat negara atau alat perlengkapan negara.
d) Hukum pajak, yaitu himpunan peraturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah dan para wajib
pajak serta sega sesuatu yang berkaitan dengan
pajak.pajak adalah sejumlah dana yang harus di bayar
kepada negara tanpa imbalan jasa secara langsung.
e) Hukum internasional, yaitu hukum yang megatur
hubungan antarnegara dalam hubungan internasional.
2) Hukum privat, yaitu hukum yang melindungi kepentingan
privat atau perorangan dan megatur
hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perorangan, adapun yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata.
contoh hukum perdata sebagai berikut
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan -
peraturan tentang manusia sebagi subjek hukum
dan tentang kecakapan untuk memiliki hak- hak dan
bertindak sendiri melaksanakan hak- haknya itu.
b) hukum keluarga yaitu hukum yang memuat tentang
perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta
kekayaan antara suami dan istri, hubungan orang tua dan
anak, perwalian dan pengakuan.
c) Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang megatur
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku
terhadap tiap orang) dan hak perorangan (hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
tertentu).
d) Hukum hak waris, yaitu hukum yang megatur tentang
benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
e) Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara produsen dan konsumen dalam jual beli
barang dan jasa
semoga membantu