PPKn

Pertanyaan

Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh para mentri.menteri diangkat dan diberhentikan oleh?

2 Jawaban

  • mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    Moga membantu :)
  • Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara” 
    Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”

Pertanyaan Lainnya