Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh para mentri.menteri diangkat dan diberhentikan oleh?
PPKn
Ekaputrawibowow
Pertanyaan
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh para mentri.menteri diangkat dan diberhentikan oleh?
2 Jawaban
-
1. Jawaban xena241
mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Moga membantu :) -
2. Jawaban mugicahyaramadhan15
Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara”
Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”