sebutkan prinsip prinsip peraturan perundang undangan
PPKn
taufiq168
Pertanyaan
sebutkan prinsip prinsip peraturan perundang undangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sagitarhmh07
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis, artinya hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan perauturan perundang-undangan lama.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.