Seorang warga negara indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan indonesia jika??
PPKn
bungulllll
Pertanyaan
Seorang warga negara indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan indonesia jika??
1 Jawaban
-
1. Jawaban liizabeth
menurut UU RI No. 12 Thn 2006 seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaran lain
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri
d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden
e. masuk ke dalam dinas negara asing atas kemauannya sendiri,yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI
f. mengangkat sumpah kepada negara asing atas kemauannya sendiri
g. turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h. mempunyai paspor dari negara asing
i. bertempat tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI dalam jangka waktu 5 tahun