PPKn

Pertanyaan

Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi daerah disebut....

1 Jawaban

  • Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD disebut dengan Pemerintahan Daerah sesuai dengan asas-asas otonomi daerah.  Pemerintahan Daerah di Indonesia meliputi Pemerintah Daerah pada tingkat Provinsi dan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Adapun Kepala pemerintahannya adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta dibantu oleh Perangkat Daerah lainnya.

    Pembahasan:

    Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenangnya tersendiri sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu kewajibannya adalah memberikan laporan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah kepeda Pemerintah serta memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Selain itu Kepala daerah juga harus menginformasikan laporan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sementara DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memegang fungsi dalam legislasi, anggaran, serta pengawasan.

    Pemerintahan daerah adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam suatu Negara karena memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pemerintahan pada tingkat daerah sebagai bentuk bantuan terhadap Pemerintahan pada tingkat Pusat.

    » Pelajari Lebih Lanjut:  

    • Materi tentang pengertian pemerintahan daerah, https://brainly.co.id/tugas/1936609
    • Materi tentang tugas pemerintah daerah, https://brainly.co.id/tugas/2617067

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode           : 6.9.2

    Kelas          : 6 SD

    Mapel         : PPKn

    Bab             : Bab 2 - Sistem Pemerintah Indonesia

    Kata Kunci : Pemerintahan daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD.

Pertanyaan Lainnya