B. Arab

Pertanyaan

jelaskan pengertian iddah beserta tenggang waktunya

1 Jawaban

  • Pengertian iddah

    Iddah dalam bahasa arab berarti waktu atau masa menunggu.

    pengertian iddah dalam agama Islam adalah masa bagi seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, semasa suaminya masih hidup maupun meninggal. untuk menunggu dinikahi oleh laki-laki lain.

    Penjelasan :

    Dari penjelasan diatas maka wanita yang diceraikan oleh suaminya dapat terbagi menjadi dua bagian yaitu :

    • Wanita yang ditinggal karena suaminya telah meninggal
    • Wanita yang ditinggal suaminya, pada saat suami tersebut masih hidup

    Wanita yang ditinggal suaminya pada saat hamil, maka masa iddahnya ialah dengan melahirkan anaknya.

    Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ath-Thalaq : 4

    وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍۢ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًۭا

    Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

    Wanita yang suaminya telah meninggal, dan istri tidak dalam keadaan  hamil, maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari

    Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 234

    وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ

    Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

    Pelajari lebih lanjut  

    Ketentuan talaq                 brainly.co.id/tugas/20862262

    Macam-macam talak                  brainly.co.id/tugas/27454484

    Macam-macam rujuk      brainly.co.id/tugas/4570124

    -----------------------------------------------------------------

    Detail jawaban  

    Kelas : 12-SMA

    Mapel : PAI  

    Bab : Pernikahan dalam Islam  

    Kode : -  

    #Ayobelajar  

Pertanyaan Lainnya