PPKn

Pertanyaan

tuliskan urutan tata perundang - undang yang telah diatur dalan UU no12 tahun 2011

2 Jawaban

  • 1) UUD 1945
    2)Tap MPR
    3)UU/Peraturan pemerintah pengganti undang undang
    4)Peraturan Pemerintah
    5)Peraturan Presiden
    6)Peraturan Daerah Provinsi,dan
    7)Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota

    kalo gak salah
  • Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan 
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2 : 
    Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pertanyaan Lainnya