tuliskan urutan tata perundang - undang yang telah diatur dalan UU no12 tahun 2011
PPKn
Dinibitc
Pertanyaan
tuliskan urutan tata perundang - undang yang telah diatur dalan UU no12 tahun 2011
2 Jawaban
-
1. Jawaban Navilanur26
1) UUD 1945
2)Tap MPR
3)UU/Peraturan pemerintah pengganti undang undang
4)Peraturan Pemerintah
5)Peraturan Presiden
6)Peraturan Daerah Provinsi,dan
7)Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota
kalo gak salah -
2. Jawaban Gema007
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2 :
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).