B. Indonesia

Pertanyaan

Buatlah sebuah paragraf eksplanansi tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )!
( cukup dengan 1 paragraf dan 4 kalimat saja )

1 Jawaban

  • USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
    Micro, small and medium enterprises (MSME)

    A. PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
    Tanpa mengabaikan peran usaha besar, keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah juga memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Fokus perekonomian Indonesia sebelum terjadinya krisis lebih dititikberatkan pada usaha besar dan terbukti telah menyeret perekonomian ke dalam krisis yang semakin dalam. Demikian pula pada saat Indonesia mengalami puncak krisis pada tahun 1997, ternyata yang menyelamatkan perekonomian adalah unit-unit usaha mikro, kecil dan menengah.

    B. DEFINISI UMKM
    Ada beberapa definisi usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia yang didasarkan pada jumlah tenaga kerja, modal, maupun nilai penjualannya. Kategori UMKM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan pada jumlah tenaga kerjanya. Usaha mikro memiliki 1 hingga 4 pekerja, usaha kecil memiliki 5 hingga 19 pekerja, sedangkan usaha menengah memiliki 20 hingga 99 pekerja, sedangkan di atas 100 pekerja sudah termasuk usaha besar.
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendefinisikan sebagai berikut:
    1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
    2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
    3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
    4. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
    5. Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
    Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kriteria sebagai berikut:
    1. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
    a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
    2. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
    a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
    3. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
    a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

    C. CIRI-CIRI UMKM
    Di bawah ini diuraikan ciri-ciri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) antara lain:

    CIRI-CIRI USAHA MIKRO
    1. Jenis barang/ komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti.
    2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
    3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
    4. Sumber daya manusia (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.

Pertanyaan Lainnya