PPKn

Pertanyaan

Presiden dan wakil presiden hanya dapat memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan terdapat dalam uud 1945 amandemen,yaitu...
A.pasal 1
B.pasal3
C.pasal 6
D.pasal 7

2 Jawaban

  • d. Pasal 7, bunyinya
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • D.pasal 7
    Bunyinya presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Pertanyaan Lainnya