Presiden dan wakil presiden hanya dapat memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
PPKn
divavaananta
Pertanyaan
Presiden dan wakil presiden hanya dapat memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan terdapat dalam uud 1945 amandemen,yaitu...
A.pasal 1
B.pasal3
C.pasal 6
D.pasal 7
A.pasal 1
B.pasal3
C.pasal 6
D.pasal 7
2 Jawaban
-
1. Jawaban gabriellodwi
d. Pasal 7, bunyinya
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. -
2. Jawaban delsftri
D.pasal 7
Bunyinya presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan