Pada pasal 6 ayat 2 berbunyi: syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang Undang-undang apa yang dimaksud p
PPKn
erlinkarim
Pertanyaan
Pada pasal 6 ayat 2 berbunyi:
"syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang"
Undang-undang apa yang dimaksud pada pasal tersebut?
"syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang"
Undang-undang apa yang dimaksud pada pasal tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban auliaikawa
Undang Undang Dasar
Semoga benar ya ^-^ -
2. Jawaban Vara1706
Kekuasaan pemerintahan negara